Kejari Indramayu Sidik Dugaan Tipikor BPR Balongan, 17 Orang Diperiksa

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu yang sebelumnya bernama BPR Balongan. Dugaan penyimpangan itu berupa kredit topengan dan rekayasa kredit oleh oknum PD BPR PK Balongan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, terdapat dugaan penyimpangan pengajuan kredit sesuai standard opperasional prosedur (SOP) BPR Indramayu periode 2019-2021.
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit. "Kami melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor, karena diduga ada penyimpangan kredit," kata Kajari Indramayu didampingi Kepala Seksi Intelejen Gunawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Helmi, Rabu (8/2/2023).
Ajie Prasetya menyatakan, BPR Indramayu Jabar ini statusnya Persero Daerah yang kepemilikan keuangannya berasal dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Bank Jabar Banten (BJB).
Editor: Agus Warsudi