get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis

Senin, 20 November 2023 - 07:13:00 WIB
5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis
Tersangka PS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

4. Pelaku Bunuh Korban karena Kesal

Pada Sabtu (18/11/2023), pelaku PS ditangkap dan diperiksa intensif penyidik. Kepada petugas, PS mengaku membunuh korban RS karena kesal dipaksa membayar utang. Terjadi perkelahian antara pelaku PS dan korban RS hingga akhirnya RS tewas di tangan PS.

 "Memang benar terduga pelaku telah membunuh korban berinisial RS. Motif terduga pelaku adalah terkait utang piutang,” tutur Kapolres Sukabumi.

PS membunuh korban RS dengan cara dicekik menggunakan ikat pinggang kulit dan kepala korban dipukul menggunakan besi. Setelah tewas, jasad korban dibungkus kasur bergambar Hello Kitty dan sprei. Tersangka PS menyuruh anaknya membuang jasad korban ke Sungai Cipelang.

Selain menangkap PS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi sepanjang 31 sentimeter (cm), ikat pinggang kulit, kasur, dan sprei.

Ternyata yang dibuang anak tersebut ke Sungai Cipelang merupakan jasad korban RS. Untuk mengelabui warga, mayat korban dibungkus menggunakan kasur dan sprei. Di dalam kasur dan sprei itu terdapat jasad korban RS.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan IRT berinisial PS terhadap RS penagih utang bank emok. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan IRT berinisial PS terhadap RS penagih utang bank emok. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut