get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis

Senin, 20 November 2023 - 07:13:00 WIB
5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis
Tersangka PS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

SUKABUMI, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS karena membunuh RS penagih utang bank emok di Citamiang, Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya, PS terancam hukuman mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota seperti disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, berikut 5 fakta IRT bunuh penagih utang bank emok tersebut:

1. Laporan Orang Hilang

Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023). 

“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya  berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut