get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis

Senin, 20 November 2023 - 07:13:00 WIB
5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis
Tersangka PS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

SUKABUMI, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS karena membunuh RS penagih utang bank emok di Citamiang, Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya, PS terancam hukuman mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota seperti disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, berikut 5 fakta IRT bunuh penagih utang bank emok tersebut:

1. Laporan Orang Hilang

Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023). 

“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya  berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota.

2. Penemuan Mayat di Sungai Cipelang

Pada Jumat (17/11/2023), personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke Sungai Cipelang Kampung Cikareo, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Pada hari itu juga langsung dilakukan penyisiran. Keesokan harinya, Sabtu (18/11/2023) siang, kasur dan sprei dan jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

3. Tagih Utang ke Rumah Pelaku

Penyelidikan semakin intensif dilakukan petugas hingga diperoleh informasi, korban RS terakhir bekerja untuk menagih utang ke rumah pelaku PS. Namun sejak saat itu, RS tidak pernah pulang ke rumah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada terduga pelaku PS, maka petugas Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang, dan Polsek Warudoyong menuju TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kami melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku PS), ditemukan bercak darah di bantal dan di tembok kamar terduga pelaku,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

4. Pelaku Bunuh Korban karena Kesal

Pada Sabtu (18/11/2023), pelaku PS ditangkap dan diperiksa intensif penyidik. Kepada petugas, PS mengaku membunuh korban RS karena kesal dipaksa membayar utang. Terjadi perkelahian antara pelaku PS dan korban RS hingga akhirnya RS tewas di tangan PS.

 "Memang benar terduga pelaku telah membunuh korban berinisial RS. Motif terduga pelaku adalah terkait utang piutang,” tutur Kapolres Sukabumi.

PS membunuh korban RS dengan cara dicekik menggunakan ikat pinggang kulit dan kepala korban dipukul menggunakan besi. Setelah tewas, jasad korban dibungkus kasur bergambar Hello Kitty dan sprei. Tersangka PS menyuruh anaknya membuang jasad korban ke Sungai Cipelang.

Selain menangkap PS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi sepanjang 31 sentimeter (cm), ikat pinggang kulit, kasur, dan sprei.

Ternyata yang dibuang anak tersebut ke Sungai Cipelang merupakan jasad korban RS. Untuk mengelabui warga, mayat korban dibungkus menggunakan kasur dan sprei. Di dalam kasur dan sprei itu terdapat jasad korban RS.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan IRT berinisial PS terhadap RS penagih utang bank emok. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan IRT berinisial PS terhadap RS penagih utang bank emok. (FOTO: Humas Polda Jabar)

5. Terancam Hukuman Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 351  ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut