4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BANDUNG, iNews.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terbukti melakukan korupsi menerima suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor, Senin (16/1/2023). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 5, 7, dan 8 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum 6 dan 9 tahun penjara.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keempat pegawai BPK Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keempat terdakwa antara lain, Anton Merdiansyah yang saat kasus terungkap menjabat sebagai Kepala Subauditorat Jabar III. Kemudian, Tiga auditor BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Editor: Agus Warsudi