get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Yana Mulyana Larang Ciki Ngebul Dijual di Kota Bandung

4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 16 Januari 2023 - 17:58:00 WIB
4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang pembacaan vonis terhadap empat auditor BPK Perwakilan Jabar, terdakwa dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terbukti melakukan korupsi menerima suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor, Senin (16/1/2023). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 5, 7, dan 8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum 6 dan 9 tahun penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keempat pegawai BPK Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Keempat terdakwa antara lain, Anton Merdiansyah yang saat kasus terungkap menjabat sebagai Kepala Subauditorat Jabar III. Kemudian, Tiga auditor BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut