4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata hakim ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan.
Terdakwa Anton Mardiansyah, divonis bersalah dan dihukum selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sedangkan terdakwa Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, masing-masing divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.
Editor: Agus Warsudi