4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis hakim kepada empat terdakwa. Untuk hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar hakim ketua.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Anton Mardiansyah dengan hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tuntutan sama untuk terdakwa Hendra Nur Rahmatullah sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta.
JPU KPK menuntut terdakwa Arko dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Gerri Ginanjar dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor: Agus Warsudi