4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi Terancam 7 Tahun Penjara
 
                 
             
                 
                                    Pelaku yang menang jumlah kemudian melakukan penyerangan kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung dan kepala.
Para pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 orang anggota geng motor GBR.
 
                                    Mereka terdiri atas 16 dewasa dan 8 anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Satreskrim Polres Cimahi mendapatkan bukti tiga pelaku dewasa dan satu anak di antaranya yang menganiaya Ahmad Rifai dan Defri Ardyansyah.
 
                                    "Mereka bagian dari anggota geng motor GBR, ada bukti bendera dan berbagai senjata tajam dari kendaraan yang diamankan. Terdiri dari empat motor dan dua unit mobil," ujar AKBP Aldi Subartono.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                