get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cimahi Tabuh Genderang Perang terhadap Pelaku Kejahatan Jalanan

4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:05:00 WIB
4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menunjukkan celurit milik anggota geng motor GBR saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Empat anggota geng motor yang menganiaya dua pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana ayat 2 tentang pengeroyokan.

Keempat pelaku antara lain, Muhamad Agam Maulana (21), Muhamad Noufal Alhakim (19), Irfan Solihin (21). Sedangkan seorang pelaku lagi masih berusia di bawah umur. 

Sementara, korban Ahmad Rifai (17) warga Padasuka Kota Cimahi, dan Defri Ardyansyah (17) warga Ciseupan Kota Cimahi. Kedua korban dianiaya oleh anggota geng motor itu di Jalan Mahar Martanegara pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kedua korban dianiaya beramai-ramai oleh pelaku saat berpapasan di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30. Saat itu rombongan pelaku mengendarai 10 motor dan dua mobil," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

AKBP Aldi Subartono menyatakan, penyebab rombongan pelaku menyerang kepada korban karena ada ketersinggungan akibat korban membleyer (meraung-raung) suara motornya. 

Pelaku yang menang jumlah kemudian melakukan penyerangan kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung dan kepala.

Para pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 orang anggota geng motor GBR. 

Mereka terdiri atas 16 dewasa dan 8 anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. 

Satreskrim Polres Cimahi mendapatkan bukti tiga pelaku dewasa dan satu anak di antaranya yang menganiaya Ahmad Rifai dan Defri Ardyansyah.

"Mereka bagian dari anggota geng motor GBR, ada bukti bendera dan berbagai senjata tajam dari kendaraan yang diamankan. Terdiri dari empat motor dan dua unit mobil," ujar AKBP Aldi Subartono.

Saat ini, tutur Kapolres Cimahi, para pelaku lain masih dalam pencarian, sedangkan tiga pelaku utama yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Cimahi. 

"Kami akan terus tindak tegas anggota geng motor, masyarakat silahkan laporkan kalau ada aksi kriminalitas karena kami punya Tim Patroli Presisi yang melibatkan semua fungsi dan instansi lainnya," tutur Kapolres Cimahi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut