Tilang Elektronik Diterapkan di Cimahi, 150 Polantas Dibekali HP Khusus

CIMAHI, iNews.id - Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang secara elektronik di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk itu, 150 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali handphone (HP) khusus.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, sejak Rabu (18/1/2023), Polres Cimahi telah menerapkan ETLE mobile di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejak hari pertama diberlakukan, sudah ada sejumlah pelanggar seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan menerobos jalan yang dilarang.
"Pada pelaksanaan ETLE mobile, ada sebanyak 150 anggota kami yang dibekali ponsel untuk merekam atau memfoto para pelanggar lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Cimahi, Jumat (20/1/2023).
Editor: Agus Warsudi