Tilang Elektronik Diterapkan di Cimahi, 150 Polantas Dibekali HP Khusus

CIMAHI, iNews.id - Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang secara elektronik di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk itu, 150 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali handphone (HP) khusus.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, sejak Rabu (18/1/2023), Polres Cimahi telah menerapkan ETLE mobile di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejak hari pertama diberlakukan, sudah ada sejumlah pelanggar seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan menerobos jalan yang dilarang.
"Pada pelaksanaan ETLE mobile, ada sebanyak 150 anggota kami yang dibekali ponsel untuk merekam atau memfoto para pelanggar lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Cimahi, Jumat (20/1/2023).
AKP Sudirianto menyatakan, beberapa kawasan yang jadi fokus perhatian penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile. Beberapa titik rawan kemacetan dan lokasi yang berpotensi banyak pelanggaran lalu lintas.
Sistem tilang elektronik diterapkan, karena Polres Cimahi sering menerima laporan terkait banyak pelanggaran lalu lintas. Aksi pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan atau tidak memakai kelengkapan keamanan berkendara.
"Upaya ini sebagai warning agar pengendara lebih tertib dan hati-hati di jalan raya, sehingga dengan begitu dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Sudirianto.
Penerapan tilang ETLE mobile menggunakan HP ini berlaku secara nasional perintah Kapolri kepada jajaran Polda dan Polres. Serta telah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda termasuk khususnya di Kota Cimahi dan KBB.
Mekanisme sistem tilang ini, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, personel di lapangan dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE. Kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar lalu data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi.
Setelah itu dicek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya surat tilang akan dikirim melalui kantor pos. Pelanggar harus datang ke Polres Cimahi.
Kemudian akan dilakukan penilangan sesuai yang terekam di ETLE Mobile. "Jika dalam waktu delapan hari pelanggar tidak hadir, STNK akan diblokir di Samsat," tutur Kasatlantas Polres Ciamhi.
Editor: Agus Warsudi