Kejari Cimahi Bebaskan Tukang Sayur Penganiaya Kondektur Melalui Restorative Justice
CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi membebaskan tersangka kasus penganiayan berdasarkan pengehentian perkara lewat restorative justice, Minggu (15/1/2023). Kasus ini dinilai hanya persoalan sepele, yakni tersangka kurang membayar ongkos sebesar Rp5.000 sehingga terjadi penganiayaan terhadap kondektur bus.
Dengan adanya putusan ini, Anton Suargi (30), pedagang sayur tak bisa menyembunyikan kebahagiannya saat kejaksaan membebaskan dari kasus penganiayaan melalui keputusan restorative justice.
Suasana haru pun terlihat saat korban sekaligus pelapor Alwiandi hadir dan memeluk Anton Suardi. Mereka berdua sebelumnya sempat berseteru di dalam bus umum jurusan Bandung-Bekasi di Rest Area Km 125 Tol Purbaleunyi, Kota Cimahi. Perseteruan berujung penganiayaan Anton terhadap Alwiandi, yang tak lain merupakan kondektur bus.
Kasus ini berawal saat kondektur menagih Anton karena hanya sanggup membayar Rp15.000 yang seharusnya Rp20.000 untuk tujuan akhir Cikalongwetan. Kondektur sempat menepuk jidat Anton yang dibalas dengan pukulan hingga korban luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasuss ini ke kepolisian.
Editor: Asep Supiandi