4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi Terancam 7 Tahun Penjara
 
                 
             
                CIMAHI, iNews.id - Empat anggota geng motor yang menganiaya dua pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana ayat 2 tentang pengeroyokan.
Keempat pelaku antara lain, Muhamad Agam Maulana (21), Muhamad Noufal Alhakim (19), Irfan Solihin (21). Sedangkan seorang pelaku lagi masih berusia di bawah umur.
 
                                    Sementara, korban Ahmad Rifai (17) warga Padasuka Kota Cimahi, dan Defri Ardyansyah (17) warga Ciseupan Kota Cimahi. Kedua korban dianiaya oleh anggota geng motor itu di Jalan Mahar Martanegara pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kedua korban dianiaya beramai-ramai oleh pelaku saat berpapasan di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30. Saat itu rombongan pelaku mengendarai 10 motor dan dua mobil," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).
 
                                    AKBP Aldi Subartono menyatakan, penyebab rombongan pelaku menyerang kepada korban karena ada ketersinggungan akibat korban membleyer (meraung-raung) suara motornya.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                