4 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan di Citarik Palabuhanratu Tertangkap, Ini Tampangnya
"Tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," tutur Kapolres Sukabumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Dedy Dharmawansyah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, satu bilah gosir, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ucap AKBP Dedy Dharmawansyah.
Editor: Agus Warsudi