get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Arus di Sungai Citamiang Sukabumi, Kakek dan Cucu Ditemukan Tewas 4 Km dari Lokasi

4 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan di Citarik Palabuhanratu Tertangkap, Ini Tampangnya

Jumat, 15 Juli 2022 - 17:44:00 WIB
4 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan di Citarik Palabuhanratu Tertangkap, Ini Tampangnya
Tiga dari empat anggota geng motor pelaku pembunuhan di Citarik, Palabuhanratu, Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Setelah buron selama dua pekan, empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tertangkap. Keempat pelaku dan korban merupakan anggota geng motor.  

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tiga tersangka berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi beserta Opsnal Polda Jabar. Sedangkan satu tersangka, AR (15), menyerahkan diri melalui anggota Reskrim Polsek Palabuhanratu. Satu dari tiga tersangka dewasa ditembak kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.

"Mereka mengeroyok korban warga Cikadu pada Jumat (1/7/2022) lalu. Akibat penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, korban tewas," kata Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (15/7/2022). 

AKBP Dedy Dharmawansyah menyatakan, kronologi kejadian berawal saat empat pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor akan menuju Kampung Cisaat, Desa Citarik. Saat tiba di pom bensin Bagbagan, satu pelaku melihat korban mengenakan jaket geng motor musuh. Korban membonceng temannya.

Setelah itu, ujar AKBP Dedy, para pelaku memutar arah dan menghampiri korban di SPBU Bagbagan. Saat korban keluar dari pom bensin, tersangka HA membacok teman korban dengan senjata tajam celurit dan mengenai tangan kiri. Lalu korban kabur memacu sepeda motornya, tetapi para pelaku terus mengejar. 

"Korban dan temannya saat kabur hilang kendali dan  menabrak gapura gang Desa Jayanti menyebabkannya terjatuh. Korban yang tertindih sepeda motor tidak bisa kabur sedangkan temannya berhasil kabur masuk ke dalam gang Desa Jayanti," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.

Setelah melihat korban terjatuh, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka HA menyeret korban ke pinggir jalan lalu membacoknya dengan celurit hingga korban tersungkur. Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok hingga tergeletak di pinggir jalan. 

"Tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," tutur Kapolres Sukabumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Dedy Dharmawansyah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, satu bilah gosir, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ucap AKBP Dedy Dharmawansyah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut