Modus operandi, tutur Wakapolres Purwakarta, tersangka LLS membongkar gembok kamar kos korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Kemudian pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kos tersebut.
"Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu, dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022," tutur Wakapolres Purwakarta.
Dari tangan para pelaku, kata Kompol Satrio Prayogo, petugas mengamankan sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop, dan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kami ketahui," ucap Kompol Satrio Prayogo.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News