Kajati Jabar Ingkatkan Kejari Purwakarta: Jangan Terima Hibah Uang dari Pemkab
PURWAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tidak menerima hibah uang dari pemerintah kabupaten (pemkab). Hibah sebaiknya dalam bentuk barang atau bangunan telah jadi dengan vendo yang telah telah ditunjuk Pemkab Purwakrta.
"Kami datang ke Purwakarta untuk melihat dan memastikan bagaimana pelaksanaan, fungsi, dan kewenangan tugas para jaksa di Kejari Purwakarta," kata Kajati saat berkunjung ke Purwakarta, Selasa (18/1/2022).
Asep N Mulyana menyatakan, larangan menerima hibah dalam bentuk uang, bertujuan untuk menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi kejaksaan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab.
"Ini (larangan menerima hibah dalam bentuk uang) harus diperhatikan. Karena, untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi agar tidak ada tanda kutip dan kemungkinan-kemungkinan negatif dari pembangunan ini. Tidak ada juga bagi kami untuk mengurangi pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi