3 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang Resahkan Warga Purwakarta Ditangkap

PURWAKARTA, iNews.id - Jajaran Polres Purwakarta menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah berkali-kali melakukan aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat Purwakarta. Ketiga pelaku kerap membobol rumah kosong, tempat kos, dan toko.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres Kompol Satrio Prayogo mengatakan, pelaku curat pertama yang berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berinisial AC alias Domba (39).
Pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek Poligon di Perum Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta. Modus operandi pelaku, memanjat tembok kemudian masuk ke garasi rumah korban. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban.
"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," kata Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Senin (24/1/2022).
Pelaku curat kedua, ujar Kompol Satrio Prayogo, MRS (24). Pemuda ini ditangkap lantaran terbukti membobol toko di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Pelaku berinisial MRS mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genting toko, dan kemudian mengambil barang," ujar Kompol Satrio.
Wakapolres Purwakarta menuturkan, tersangka MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Akibat perbuatan pelaku MRS, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Sementara pelaku curat ketiga berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kos di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Modus operandi, tutur Wakapolres Purwakarta, tersangka LLS membongkar gembok kamar kos korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Kemudian pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kos tersebut.
"Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu, dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022," tutur Wakapolres Purwakarta.
Dari tangan para pelaku, kata Kompol Satrio Prayogo, petugas mengamankan sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop, dan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kami ketahui," ucap Kompol Satrio Prayogo.
Editor: Agus Warsudi