2 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Sukabumi Hamil 4 Bulan
"Kejadiannya terjadi pada siang hari, ketika ibu korban sedang melakukan pekerjaan rumah bersih-bersih dan aktivitas rumah tangga lainnya di belakang rumah. Karena jika malam hari pelaku, korban dan ibu korban, beristirahat tidur dalam satu kamar (akibat ruangan yang terbatas)," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya selama dua tahun tersebut dilakukan dengan tidak terhitung.
"Untuk beberapa kalinya (persetubuhan) tidak terhitung, jadi dilakukan dari usia 13 tahun hingga 15 tahun. Kondisi korban sendiri saat ini trauma takut jika bertemu pelaku, apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil 4 bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Iptu Bayu Sunarti menyatakan, barang bukti yang diamankan terkait kaus sini, hasil visum et repertum, baju korban saat pemerkosaan terjadi, identitas pelaku dan korban. serta keterangan keduanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ujar Iptu Bayu Sunarti, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga pelaku dijerat dan pemberatan 1/3 tambahan hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Editor: Agus Warsudi