2 Petani di Ngamprah KBB Cekcok soal Utang, 1 Terkapar Dibacok
Selasa, 06 Desember 2022 - 22:46:00 WIB
Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi.
Sementara itu, pelaku Dedih Cahya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam seusai melakukan penganiayaan tersebut.
"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kompol Darwan.
Editor: Agus Warsudi