2 Anggota Geng Motor di Sukabumi Tepergok Bawa Celurit, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), tepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua pemuda yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Benar, kemarin malam ada yang tertangkap tangan. Kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (01/5/2022) malam.
Editor: Asep Supiandi