14 Pengedar Narkoba di Cimahi dan KBB Ditangkap, 1 Pelaku Tanam Ganja di Polibag
"Ada empat pola modus pengedaran narkoba yakni dengan cara sistem tempel atau mengirim titik lokasi barang ke pemesan, transaksi langsung, dan meraciknya ke dalam kemasan baru," terang Aldi.
Selain sabu dan obat keras, ada juga pelaku yang membudidayakan tanama ganja. Total ada 7 pot benih ganja yang ditanam di dalam polibag oleh pelaku yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Pelaku mengaku bibit ganja tersebut dibeli dari daerah Sumatera dan dikirim dengan paket ekpedisi.
Aldi mengungkapkan, pelaku IH ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya bergerak cepat karena berkomitmen memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal 5 sampai 15 tahun," pungkasnya.
Editor: Agus Warsudi