Pajak Daerah Kota Cimahi Capai 115,30 Persen, Paling Tinggi dari Reklame
CIMAHI, iNews.id - Pendapatan sektor pajak daerah di Kota Cimahi melampaui target sepanjang tahun 2022. Kondisi tersebut dikarenakan mulai pulihnya kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir.
"Realisasi pajak daerah tahun 2022 Alhamdulillah sangat memuaskan, melebihi target yang kita canangkan yakni mencapai 115,30 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Jumat (27/1/2023).
Disebutkannya, realisasi pajak daerah mencapai Rp193.890.140.403 atau dari target yang dicanangkan yakni Rp168.162.607.277. Pendapatan pajak itu dihasilkan dari sembilan jenis pajak yang sudah dikelola oleh Bappenda Kota Cimahi.
Rinciannya adalah dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua pajak itu realisasi penerimaannya melebihi target atau di atas 100 persen. Misalnya pajak hotel yang ditargetkan Rp261.727.322, realisasinya mencapai Rp300.018.582 atau 116,43%. Realisasi pajak restoran pun mencapai Rp23.132.936.631 atau 113,40 persen.
Editor: Asep Supiandi