get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Rumah Mewah di Cimahi Tiba-tiba Roboh, Warga Panik Teriak Takbir

14 Pengedar Narkoba di Cimahi dan KBB Ditangkap, 1 Pelaku Tanam Ganja di Polibag

Jumat, 27 Januari 2023 - 20:10:00 WIB
14 Pengedar Narkoba di Cimahi dan KBB Ditangkap, 1 Pelaku Tanam Ganja di Polibag
Sebanyak 14 tersangka pengedar narkoba di Kota Cimahi dan KBB ditangkap petugas Polres Cimahi. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi menangkap 14 pengedar narkoba yang beraksi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Satu dari 14 tersangka, nekat menanam ganja di polibag dan berniat mengedarkannya setelah bisa dipanen.

Barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas yakni sabu-sabu sebesar 12,81 gram, ganja kering 595,27 gram, bibit ganja siap tanaman 7 batang, psikotropika 210 butir, dan obat terlarang 15.436 butir. 

"Empat belas pelaku yang ditangkap hasil pengungkapan dari 14 kasus dalam tiga pekan terakhir di bukan Januari ini," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (27/1/2023).

Ke-14 tersangka itu adalah AN, UD, MIZ, CS, MB, IH, NS, CC, YS, MA, AT, MH, RS, dan AP. Mereka menjalankan bisnis haramnya dengan modus yang berbeda-beda. Wilayah operasinya 3  kasus di Cimahi Selatan, 3 di Lembang, 2 di Padalarang, 2 Cikalong Wetan.

Sisanya masing-masing 1 kasus di Cimahi Utara, Ngamprah, Cipatat, dan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu, cara menjualnya dengan sistem tempel atau mengirim titik lokasi barang ke pemesan dan transaksi langsung.

"Ada empat pola modus pengedaran narkoba yakni dengan cara sistem tempel atau mengirim titik lokasi barang ke pemesan, transaksi langsung, dan meraciknya ke dalam kemasan baru," terang Aldi.

Selain sabu dan obat keras, ada juga pelaku yang membudidayakan tanama ganja. Total ada 7 pot benih ganja yang ditanam di dalam polibag oleh pelaku yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Pelaku mengaku bibit ganja tersebut dibeli dari daerah Sumatera dan dikirim dengan paket ekpedisi. 

Aldi mengungkapkan, pelaku IH ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya bergerak cepat karena berkomitmen memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi

"Para pelaku akan dijerat Pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal 5 sampai 15 tahun," pungkasnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut