CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi menangkap 14 pengedar narkoba yang beraksi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Satu dari 14 tersangka, nekat menanam ganja di polibag dan berniat mengedarkannya setelah bisa dipanen.
Barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas yakni sabu-sabu sebesar 12,81 gram, ganja kering 595,27 gram, bibit ganja siap tanaman 7 batang, psikotropika 210 butir, dan obat terlarang 15.436 butir.
"Empat belas pelaku yang ditangkap hasil pengungkapan dari 14 kasus dalam tiga pekan terakhir di bukan Januari ini," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (27/1/2023).
Ke-14 tersangka itu adalah AN, UD, MIZ, CS, MB, IH, NS, CC, YS, MA, AT, MH, RS, dan AP. Mereka menjalankan bisnis haramnya dengan modus yang berbeda-beda. Wilayah operasinya 3 kasus di Cimahi Selatan, 3 di Lembang, 2 di Padalarang, 2 Cikalong Wetan.
Sisanya masing-masing 1 kasus di Cimahi Utara, Ngamprah, Cipatat, dan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu, cara menjualnya dengan sistem tempel atau mengirim titik lokasi barang ke pemesan dan transaksi langsung.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News