13 Anggota Geng Motor Arabian di Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara
"Empat pelaku ditangkap di Karawang dan Purwakarta pada Jumat (27/1/2023). Sedangkan tiga pelaku lainnya diringkus di Lembang, Bandung Barat, Tiga dari 7 pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tutur Kapolres Purwakarta.
Selain 13 tersangka, kata AKBP Edwar Zulkarnain, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan empat unit motor. Sedangkan alat kejut listrik dan satu bila celurit lainnya dibuang pelaku.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Warga yang tewas akibat kebrutalan geng motor Arabian bernama Yordhi Dwi Rezika (29), warga Desa Mulyamekar, Sadang, Purwakarta. Sedangkan korban terluka, Eko Wahyu Nugroho (28).
Sementara itu, Eko Norwandi, kakak korban mengatakan, berharap para pelaku diganjar huukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa. "Keluarga berharap tidak ada lagi korban jiwa dan luka akibat kebrutalan geng motor," kata Eko Norwandi.
Editor: Agus Warsudi