13 Anggota Geng Motor Arabian di Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara
PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13 anggota geng motor Arabian yang mengeroyok warga Sadang, Kabupaten Purwakarta sampai tewas, terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Status para pemuda itu pun telah menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas pada Minggu 15 Januari 2023 lalu.
Tujuh dari 13 tersangka, sempat buron. Mereka melarikan diri dan bersembunyi di beberapa lokasi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Karawang, dan Purwakarta. Akhirnya, pelarian ketujuh pelaku berakhir pada Sabtu (28/1/2023) atau empat hari lalu.
Polisi berhasil menangkap para pelaku utama pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu lainnya luka-luka itu. Bahkan polisi menembak kaki para pelaku.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, peristiwa ini berawal saat 30-an anggota geng motor Arabian berkumpul untuk menggelar kegiatan anivarsary terbentuknya geng motor ini.
"Mereka keliling kota Purwakarta hingga tengah malam. Di lokasi kejadian, mereka ditegur warga. Setelah itu mereka membubarkan diri," kata Kapolres Puwakarta saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/1/2023).
Pada Minggu 15 Januari 2023 dini hari, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, para pelaku kembali menggelar konvoi keliling Purwakarta dan kembali mendatangi lokasi kejadian di Kompleks Perumahan Buana Indah, Kecamatan Sadang Purwakarta.
Warga yang merasa terganggu oleh ulah para anggota geng motor itu menegur. Tidak terima, para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam celurit dan parang. Akibatnya, korban meninggal.
"Dari peristiwa itu, kami sebelumnya menangkap 14 tersangka. Enam orang di antaranya ditetapkan tersangka. Kemudian, kami kembali menangkap tujuh pelaku dan telah berstatus tersangka. Total tersangka dalam kasus ini 13 orang," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari 13 tersangka, tutur Kapolres Purwakarta, 6 di antaranya masih di bawah umur. Karena itu, keenam tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
"Empat pelaku ditangkap di Karawang dan Purwakarta pada Jumat (27/1/2023). Sedangkan tiga pelaku lainnya diringkus di Lembang, Bandung Barat, Tiga dari 7 pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tutur Kapolres Purwakarta.
Selain 13 tersangka, kata AKBP Edwar Zulkarnain, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan empat unit motor. Sedangkan alat kejut listrik dan satu bila celurit lainnya dibuang pelaku.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Warga yang tewas akibat kebrutalan geng motor Arabian bernama Yordhi Dwi Rezika (29), warga Desa Mulyamekar, Sadang, Purwakarta. Sedangkan korban terluka, Eko Wahyu Nugroho (28).
Sementara itu, Eko Norwandi, kakak korban mengatakan, berharap para pelaku diganjar huukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa. "Keluarga berharap tidak ada lagi korban jiwa dan luka akibat kebrutalan geng motor," kata Eko Norwandi.
Editor: Agus Warsudi