13 Anggota Geng Motor Arabian di Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara
PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13 anggota geng motor Arabian yang mengeroyok warga Sadang, Kabupaten Purwakarta sampai tewas, terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Status para pemuda itu pun telah menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas pada Minggu 15 Januari 2023 lalu.
Tujuh dari 13 tersangka, sempat buron. Mereka melarikan diri dan bersembunyi di beberapa lokasi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Karawang, dan Purwakarta. Akhirnya, pelarian ketujuh pelaku berakhir pada Sabtu (28/1/2023) atau empat hari lalu.
Polisi berhasil menangkap para pelaku utama pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu lainnya luka-luka itu. Bahkan polisi menembak kaki para pelaku.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, peristiwa ini berawal saat 30-an anggota geng motor Arabian berkumpul untuk menggelar kegiatan anivarsary terbentuknya geng motor ini.
Editor: Agus Warsudi