Sementara itu, Ketua KPU KBB Adi Saputro menyebutkan, warga bisa mendatangi kantor KPU atau secara daring untuk melaporkan terkait pencatutan NIK KTP. Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU RI untuk diteruskan ke parpol terkait.
Untuk mengetahui data seseorang dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
"Nantinya warga yang mengadu membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah. Pengaduan masyarakat terkait ini, maksimal hingga 7 Desember 2022," kata Adi Saputro. ADI HARYANTO
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News