12 NIK Warga KBB Diduga Dicatut Parpol dalam Pendaftaran Pemilu Serentak 2024
BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga KBB diduga dicatut oleh partai politik (parpol) dalam pendaftaran Pemilu Serentak 2024. Laporan pencatutan NIK warga ini diterima baik secara offline maupun online melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ada 12 laporan (pencatutan) NIK warga KBB yang sudah kami terima, baik secara langsung maupun daring," kata Komisioner KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (1/9/2022).
KPU KBB ujar Ripqi Ahmad Sulaeman, belum mau merinci partai apa saja yang mencatut NIK warga tersebut. Pasalnya, KPU perlu melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun parpol yang diduga melakukan pencatutan NIK untuk kepentingan Pemilu Serentak 2024. "Belum bisa sebut nama partainya. Harus ada klarifikasi lebih dulu baik ke warga maupun parpol," ujar Ripqi Ahmad Sulaeman.
Sementara itu, Ketua KPU KBB Adi Saputro menyebutkan, warga bisa mendatangi kantor KPU atau secara daring untuk melaporkan terkait pencatutan NIK KTP. Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU RI untuk diteruskan ke parpol terkait.
Untuk mengetahui data seseorang dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
"Nantinya warga yang mengadu membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah. Pengaduan masyarakat terkait ini, maksimal hingga 7 Desember 2022," kata Adi Saputro. ADI HARYANTO
Editor: Agus Warsudi