12 Mal di Bandung Minta Izin Buka Wahana Bermain Anak, Disdagin: Harus Penuhi Kriteria
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat ada 12 mal yang mengajukan izin operasional wahana bermain anak dan salon kecantikan. Kendati begitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tak akan serta merta memberi izin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sekalipun Pemkot Bandung sudah memberi pelonggaran, namun protokol kesehatan saat relaksasi ekonomi harus dijaga ketat.
Sehingga para pengelola salon kecantikan dan arena permainan khususnya yang berada di mal tetap harus mengajukan perizinan. Selanjutnya melakukan simulasi. Wahana bermain anak dan salon harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.
“Salon kecantikan rekomendasi teknis dari Disdagin dan arena bermain anak dari Disbudpar. Tidak serta merta dibuka bisa langsung operasional. Kami sudah membuat draft rekomendasi teknis. Kami akan mengunjungi ke masing-masing dan nanti harus simulasi dulu,” kata Elly di Taman Dewi Sartika Bandung, Selasa (16/3/2021).
Editor: Agus Warsudi