115 Honorer Tak Tercatat lagi di Satpol PP KBB, Kasatpol: Kontrak Habis
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:47:00 WIB
"Memang dilematis. Tapi sesuai UU tersebut, bahwa personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia," tuturnya.
Menurutnya, tenaga honorer Satpol PP KBB setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggarab Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.
Editor: Asep Supiandi