get app
inews
Aa Text
Read Next : Protes Diputus Kontrak, Ratusan Eks Honorer Satpol PP Geruduk Pemda KBB

115 Honorer Tak Tercatat lagi di Satpol PP KBB, Kasatpol: Kontrak Habis

Senin, 03 Oktober 2022 - 16:47:00 WIB
115 Honorer Tak Tercatat lagi di Satpol PP KBB, Kasatpol: Kontrak Habis
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Dikatakannya, mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Serta polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

"Memang dilematis. Tapi sesuai UU tersebut, bahwa personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia," tuturnya. 

Menurutnya, tenaga honorer Satpol PP KBB setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggarab Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut