get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Berbuntut Panjang, 3 Penyidik Diperiksa Propam Polda Jabar

10 Fakta Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun gegara Omeli Suami Mabuk, Nomor 4 Bikin Nyesek

Rabu, 17 November 2021 - 13:41:00 WIB
10 Fakta Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun gegara Omeli Suami Mabuk, Nomor 4 Bikin Nyesek
Valencya menangis setelah dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suaminya Chan Yu Ching pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. (Foto: iNews.id)

7. Dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan untuk membayar utang itu. Selama di Taiwan, Valencya kembali menghadapi kenyataan pahit, suaminya Chan Yu Ching alkoholik atau pemabuk dan gemar berjudi.

8. Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan. Selama 2005 sampai 2016, Valencya berusaha membuka toko bangunan, Chan Yu Ching sebagai warga negara asing (WNA) tidak bekerja alias menganggur.

9. Setelah kasus ini mencuat dan ada ketidakadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus atas perkara tersebut pada Senin (15/11/2021). Hasilnya, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam penanangan perkara tersebut. 

Jaksa, baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jabar dinilai tak memiliki sense of crisis. Selain itu, mereka diduga tak mematuhi pedoman penananganan perkara dan penuntutan seperti diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kemudian, ditemukan fakta JPU Kejari Karawang menunda empat kali sidang tuntutan dengan alasan kurang bisa diterima.

Akhirnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengambil alih penanganan perkara ini dan menonaktifkan JPU Kejari Karawang serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut