get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang

Senin, 15 November 2021 - 22:05:00 WIB
Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang
Terdakwa Valencya saat dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami yang sering mabuk. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di Karawang. Satu dari beberapa dugaan pelanggaran, jaksa Kejari Karawang dinilai tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas kasus tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, temuan tersebut didasari atas kasus yang menjadi perhatian publik. Kejakgung kemudian merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus. 

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata ST Burhanuddin, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut