get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang

Senin, 15 November 2021 - 22:05:00 WIB
Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang
Terdakwa Valencya saat dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami yang sering mabuk. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di Karawang. Satu dari beberapa dugaan pelanggaran, jaksa Kejari Karawang dinilai tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas kasus tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, temuan tersebut didasari atas kasus yang menjadi perhatian publik. Kejakgung kemudian merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus. 

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata ST Burhanuddin, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Peraturan Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.

Dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019, ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau kejaksaan tinggi dilaksanakan oleh kejaksaan negeri, seharusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2, 3, dan 4.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, JPU Kejari Karawang, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim, yakni rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar. 

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021. Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal  11 November 2021," ujar Leornad Eben Ezer Simanjuntak.

Kapuspenkum Kejagung menuturkan, Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. 

Termasuk tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara. "Sehingga, mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tutur Kapuspenkum Kejagung. 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan. 

Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Kronologi kasus KDRT yang menjerat Valencya berawal berawal pada tahun 2000. Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pria asal Taiwan yang berstatus duda anak tiga. Setelah itu, Valencya membantu membesarkan ketiga anak Chan Yu Ching di Taiwan. 

Namun di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan Yu Ching yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas dan uang yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan Yu Ching ternyata adalah pinjaman. Sehingga ketika Valencya dibawa ke Taiwan, Valencya harus membayar utang tersebut.

Dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya Chan Yu Ching seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan. Selama 2005 sampai 2016, Valencya berusaha membuka toko bangunan, Chan Yu Ching sebagai warga negara asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut