1 Pemuda Tewas Dikeroyok Tiga Orang di Jalan Aceh Bandung, Begini Kronologinya
BANDUNG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MI (16), tewas bersimbah darah akibat tiga luka tusuk di dada dan punggung. Peristiwa ini terjadi di Jalan Aceh, Kecamatan Bandung Wetan (Bawet), Kota Bandung.
Kronologi peristiwa pengeroyokan hingga korban MI tewas yang terjadi pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 23.45 itu dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku VS (19), SP (22), dan IA (18).
Mereka bertemu di Taman Musik, Jalan Belitung, Kecamatan awet Kota Bandung. Saat itu, korban MI dan TM (16) sedang minum kopi. Kemudian, pelaku VS meminjam jarum untuk membuka HP tetapi korban tidak punya.
"Salah satu korban menjawab, yang ada hanya tusuk sate. Mendengar jawaban itu, pelaku VS tersinggung lalu menendang kopi di trotoar. Akhirnya, korban dan pelaku bersitegang," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin.
Kompol Asep Saepudin menyatakan, keributan antara korban MI dan pelaku VS di Taman Musik bisa diredam. Akhirnya mereka bubar. Namun ternyata, kelompok pelaku VS, IA, dan SP masih dendam sehingga mengejar korban MI dan TM yang mengendarai motor.
Terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban. Saat tiba di Jalan Aceh, kedua kelompok terlibat perkelahian tak seimbang. Korban MI yang dibonceng TM dipepet oleh para pelaku di Jalan Aceh. Kemudian VS dibantu IA dan SP mengeroyok MI.
"Akibatnya, korban terkapar bersimbah darah dengan tiga luka tusuk di dada dan punggung. Korban TM mencoba MI tetapi dikeroyok tiga pelaku sehingga mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan babak belur," ujar Kompol Asep Saepudin.
Setelah korban MI dan TM terkapar bersimbah darah, tutur Kapolsek Bawet, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban MI meninggal dunia dan sedangkan TM bisa diselamatkan.
Kapolsek Bawet menuturkan, Unit Reskirm Polsek Bawet kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Setelah satu bulan, akhirnya ketiga pelaku, VI, IA, dan S berhasil ditangkap di kawasan Pasirkoja, Bandung.
Dari kejadian ini, petugas mengamankan pisau dan sarung pisau, dua double stik, dan pakaian korban yang bersimbah darah. "Para pelaku (VI, IA, dan SP) kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka teracam hukuman paling lama 12 tahun penjara," tutur Kapolsek Bawet.
Menurut Kompol Asep Saepudin, sebelumnya kelompok korban dan pelaku pernah berselisih di beberapa titik di Kota Bandung, sehingga berlanjut ke Taman Musik, Jalan Belitung dan Jalan Aceh itu.
"Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah. Tapi usia mereka di atas 18 tahun. Pisau itu sengaja disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga. Para pelaku orang Pasirkoja," ucap Kompol Asep Saepudin.
Editor: Agus Warsudi