BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (6/9/2023).
Yana yang tiba pukul 08.50 WIB, tampak mengenakan rompi oranye dan kemeja putih dengan tangan terborgol. Yana memegang beberapa lembar berkas.
Selain Yana, tampak pula terdakwa Dadang Darmawan, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif dan Khairur Rijal, Sekdishub non-aktif turun dari mobil tahanan kejaksaan. Mereka bergegas masuk ke ruang sidang.
Selama menjalani masa persidangan kasus suap dan grativikasi tersebut, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta.
Saat hendak masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung, Yana menjawab sapaan wartawan. Dia mengatakan saat ini dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah sehat," kata Yana.
Ketiga tedakwa itu akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2022 dalam proyek Bandung Smart City. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya adalah Titto Jaelani.
Diberitakan sebelumnya, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif, membeberkan awal mula dirinya terjerat kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Hal itu disampaikan Yana Mulyana saat hadir sebagai saksi di sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/8/2023).
Selain Yana, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal.
Mereka hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sonny Setiadi Direktur PT CIFO, Andreas Guntoro dan Benny petinggi dari PT Sarana Multi Adiguna (SMA).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dan tim , Yana menceritakan saat menerima uang THR Rp 50 juta dari Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Yana didatangi oleh Dadang Darmawan di rumah dinas Jalan Nyland.
Yana mengaku kaget dengan kehadiran Dadang Darmawan di luar agenda resmi Wali Kota Bandung. "Jadi hari Jumat dari pagi banyak kegiatan resmi. Setengah 6 (17.30 WIB) pulang dari Ujung Berung di rumah dinas wakil ada Pak Dadang. Biasanya gak lazim orang ketemu di luar jadwal," kata Yana.
Saat itu, Yana mengajak Dadang Darmawan ke dalam rumah. Di dalam rumah, Dadang maksud kedatangannya untuk memberitahukan kegiatan mudik gratis. Setelah itu, Dadang menyodorkan amplop berisi uang Rp50 juta. "Khawatos seuer nu nyungkeun THR ka pak wali (khawatir banyak yang minta THR ke pak wali)," ujar Yana menirukan perkataan Dadang saat itu.
Yana menjawab amplop disimpan saja di meja ruang tamu. Setelah itu, Dadang diajak untuk buka bersama. Namun, Dadang memilih hendak berbuka puasa di kantor.
Ditanya tentang sepatu Louis Vuitton seharga Rp17 juta, Yana menyatakan, sepatu mahala tersebut dibeli di Thailand bersama rombongan. Yana mengaku membeli sepatu Louis Vuitton seharga Rp17 juta dari uang Khairur Rijal.
Yana mengaku, berniat mengganti uang yang digunakan Khairul Rijal untuk membeli sepatu tersebut. "Setelah jalan-jalan kegiatan Huawei kaki bengkak, saya mampir ke toko LV. Nanya, ngobrol-ngobrol ukuran. Saya nunggu sepatu setelah sepatu ada udah ada yang bayar. Saya bilang ganti nanti ke Khairur Rijal," ujar Yana Mulyana.
Selain itu, Yana juga bertemu dengan Sonny Setiadi, Direktur PT CIFO di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum. Setelah pertemuan, Sonny memberikan amplop berisi uang.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana Aliran suap aliran dana suap kasus suap wali kota bandung Bandung Smart City pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait