Selama ini, ujar AKBP Imron, penyekatan hanya mulai 07.00 sampai pukul 22.00 WIB. Melihat situasi, arus dan mobilisasi masyarakat masih tinggi, baik pagi, siang, sore, maupun malam hari, maka mulai hari ini, diberlakukan penutupan selama 1x24 jam.
Akses yang ditutup selama 24 jam antara lain, perempatan Karanggetas, Perumnas, pertigaan Penggung, dan pertigaan Kalitanjung.
"Untuk itu, masyarakat diimbau patuh dan menerapkan protokol kesehatan untuk menciptakan Kota Cirebon sehat," ujar AKBP Imron.
Saat ini, tutur Kapolres Cirebon Kota, barier di pos penyekatan mulai disusun dan dirapikan karena masih banyak masyarakat yang tidak patuh pada peraturan PPKM darurat.
Berdasarkan hasil evaluasi, sudah jelas jalan disekat dan ditutup, tapi masih saja ada warga yang memindahkan barier agar bisa masuk. Kepada masyarakat yang memaksa masuk ke Kota Cirebon, wajib menunjukkan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen dan bukti telah divaksin.
"Kepada masyarakat yang mungkin belum tahu, pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu, saat ini Kota Cirebon melaksanakan PPKM Darurat terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Mohon masyarakat mendukung dan menyukseskan serta mengawal bersama-sama, terlibat dalam PPKM darurat ini," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat cirebon Cirebon Jabar Kapolres Cirebon Kota kota cirebon Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait