Para pemilik usaha di Kota Cirebon menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Fathnur Rohman)

CIREBON, iNews.id - Duabelas pelaku usaha di Kota Cirebon terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021). Mereka dinilai melanggar karena tetap buka usaha melewati batas waktu yang ditentukan.

Atas pelanggaran itu, para pelaku usaha yang merupakan pemilik warung makan dan toko non-esensial itu dikenai sanksi denda Rp100.000 dan Rp200.000. Sidang digelar di posko PPKM darurat di Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat mengatakan, sidang perdata langsung di pos penyekatan ini dilaksanakan setiap hari sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Pihaknya akan menjerat para pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Cirebon dengan perda yang sudah ditetapkan.

"Hari ini kami laksanakan sidang yustisi. Terkait pelanggaran oleh pelaku usaha warung dan toko biasa. Hadir saat sidang 11 orang. Lima pelaku usaha dikenai denda Rp200.000. Kemudian enam orang Rp100.000," kata Taufik saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (7/7/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network