Pemberian sanksi denda ini, ujar Taufik, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sehingga mereka mau mengikuti aturan PPKM darurat. Pihaknya dengan Satpol PP Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya, akan bekerjasama untuk menindak para pelanggar tersebut.
"PPKM ini tujuannya untuk menyelamatkan warga Kota Cirebon. Kami dari kejaksaan mendukung dan siap hadir setiap hari dari penegakan yustisi ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, para pelaku usaha yang diberi sanksi denda ini, sudah melanggar aturan PPKM darurat di Kota Cirebon. Mereka membuka toko atau tempat makan dengan melebihi jam buka usaha, yaitu pukul 20.00 WIB.
"Jenis pelanggarannya karena melebihi jam buka usaha. Ada juga pelaku usaha yang membiarkan pembeli makan di tempat," kata Kasatpol PP Kota Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait