Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan bukti transaksi investasi bodong. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Diberitakan sebelumnya, salah seorang korban, Irna Nurliafari (33), warga Jalan Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melaporkan PYM dan suaminya, R, ke SPKT Mapolres Garut. 

Korban Irna mengaku tertarik bergabung untuk berinvestasi setelah ditawari saat berkunjung ke salah satu salon. Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu adalah sebanyak Rp48 juta.  Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.

Seperti diketahui, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network