Diberitakan sebelumnya, salah seorang korban, Irna Nurliafari (33), warga Jalan Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melaporkan PYM dan suaminya, R, ke SPKT Mapolres Garut.
Korban Irna mengaku tertarik bergabung untuk berinvestasi setelah ditawari saat berkunjung ke salah satu salon. Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu adalah sebanyak Rp48 juta. Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.
Seperti diketahui, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan penipuan modus penipuan Pelaku penipuan korban penipuan investasi bodong kasus investasi bodong
Artikel Terkait