GARUT, iNews.id - Seorang tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu berinial PYM akhirnya menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, tersangka PYM terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus itu mencuat setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban akhir Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, terduga pelaku dua orang, pasangan suami istri, PYM dan R. Kedua pelaku meraup uang ratusan korban sekitar Rp4 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga kini masih buron.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan penipuan modus penipuan Pelaku penipuan korban penipuan investasi bodong kasus investasi bodong
Artikel Terkait