Berdasarkan pengakuan tersangka PYM, uang yang diinvestasikan para korban itu digunakan untuk menutupi janjinya selalu pengelola kepada para korban lain. "Gali lobang tutup lobang," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Garut akan terus melakukan penelusuran terhadap aset tersangka. Barang bukti yang disita dalam kasus investasi bodong ini adalah kontrak perjanjian kerja sama dan keuntungan dengan para korban dan kwitansi pembayaran.
"Unsur pasal yang kami sangkakan adalah 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk asetnya, masih kita tracing. Kami akan melacak terkait penggunaan uang korban untuk apa masih kita telusuri," ucap AKBP Wirdhanto.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan penipuan modus penipuan Pelaku penipuan korban penipuan investasi bodong kasus investasi bodong
Artikel Terkait