Aturan ini sesuai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ini adalah pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Sanksinya adalah rehabilitasi atau hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara untuk FJ, kata AKBP Maruly Pardede, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena berperan sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu.
Sementara itu, tersangka FJ mengaku modus operandi mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel atau hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon. "Saya hanya melayani konsumen yang sudah kenal," kata tersangka FJ.
Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang kerap dipanggil Black yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
panwascam ketua panwascam Anggota panwascam nyabu positif sabu Satres narkoba Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi
Artikel Terkait