SUKABUMI, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap ZN dan EP, ketua dan bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua pria itu kedapatan menggunakan sabu alias nyabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan dua oknum anggota Panwascam Cibadak ini hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Sukabumi terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Cibadak.
"Kedua anggota Panwascam Cibadak ini berinisial ZN yang menjabat sebagai ketua, ASH sebagai bendahara. Satu tersangka, EP merupakan pesuruh kantor atau office boy di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cibadak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (7/6/2023).
AKBP Maruly menyatakan, penangkapan ZN dan ASH ini berawal saat personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap bandar narkoba berinisial FJ (26) pada Minggu, (4/6/2023) sekitar pukul 23.20 WIB di Kampung Pasirsireum, RT 003/001, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Saat sedang melakukan pengembangan kasus, handphone milik tersangka FJ berbunyi. Ternyata berasal dari pemesan sabu-sabu.
Kemudian dikembangkan dan pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Personel berhasil menangkap tiga tersangka, yang dua diantaranya ternyata ketua dan bendahara Panwascam Cibadak di sebuah rumah.
"Berbekal barang bukti dan bukti pesan tersebut, ketua dan bendahara Panwacam Cibadak dan office boy berinisi EP tidak bisa berkutik," ujar AKBP Maruly Pardede.
Para tersangka, tutur Kapolres Sukabumi, dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan. Untuk memperkuat bukti, empat tersangka ini kemudian dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif menggunakan sabu.
"Barang bukti yang disita, yakni, sabu seberat 1,1 gram yang mayoritas milik FJ. Untuk mengembangkan kasus ini kami berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi," tutur Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus ini Polres Sukabumi berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk membuktikan apakah ketua dan bendahara Panwascam Cibadak ini hanya pengguna alias korban atau pecandu narkoba akut.
Aturan ini sesuai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ini adalah pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Sanksinya adalah rehabilitasi atau hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara untuk FJ, kata AKBP Maruly Pardede, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena berperan sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu.
Sementara itu, tersangka FJ mengaku modus operandi mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel atau hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon. "Saya hanya melayani konsumen yang sudah kenal," kata tersangka FJ.
Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang kerap dipanggil Black yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
panwascam ketua panwascam Anggota panwascam nyabu positif sabu Satres narkoba Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi
Artikel Terkait