SUKABUMI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Sukabumi menyita 50.426 butir obat terlarang dari empat pengedar. Para tersangka mengedarkan obat terlarang ke remaja dan pelajar di Kabupaten Sukabumi.
Selain 4 pengedar obat terlarang berinisial ST, MS, ML, dan AM, polisi juga menangkap empat kurir sabu, yakni EJ, AM, BB, dan MD.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, selain 50.426 butir obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 17,90 gram.
"50.426 butir obat terlarang yang disita jenis Tramdol dan 4.300 Hexymer. Petugas juga menyita 6 unit handpone (HP) yang digunakan tersangka untuk transaksi barang haram," kata Kapolres Sukabumi didampingi Kasatres Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Rabu (7/6/2023).
AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus para tersangka mengedarkan obat terlarang dan sabu dengan berbagai cara.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabupaten Sukabumi obat terlarang edarkan obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait