Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan 50.426 butir obat terlarang yang disita dari pengedar. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

SUKABUMI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Sukabumi menyita 50.426 butir obat terlarang dari empat pengedar. Para tersangka mengedarkan obat terlarang ke remaja dan pelajar di Kabupaten Sukabumi.

Selain 4 pengedar obat terlarang berinisial ST, MS, ML, dan AM, polisi juga menangkap empat kurir sabu, yakni EJ, AM, BB, dan MD.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, selain 50.426 butir obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 17,90 gram.

"50.426 butir obat terlarang yang disita jenis Tramdol dan 4.300 Hexymer. Petugas juga menyita 6 unit handpone (HP) yang digunakan tersangka untuk transaksi barang haram," kata Kapolres Sukabumi didampingi Kasatres Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Rabu (7/6/2023). 

AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus para tersangka mengedarkan obat terlarang dan sabu dengan berbagai cara. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network