Terhadap tersangka pengedar obat terlarang dijerat Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Satu dari para tersangka ini ada residivis," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabupaten Sukabumi obat terlarang edarkan obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait