Yakni, secara cash on delivery (COD) dan sistem tempel. Pelaku menyimpang barang haram pesanan di satu tempat. Setelah itu, pelaku memberitahukan lokasi penyimpanan narkoba kepada pemesan yang telah membayar melalui transfer.
"Pelaku menyampaikan barang haram ditaruh di satu tempat. Si pemesan datang ke sana. Mereka (pengedar dan pembeli) tidak bertemu," ujar AKBP Maruly Pardede.
"Komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah berinteraksi melalui media sosial. Pembeli yang memesan barang dari para pelaku terbatas," tutur Kapolres Sukabumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, para tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabupaten Sukabumi obat terlarang edarkan obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait