Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka MI mengaku telah puluhan kali melakukan penipuan dengan modus menukar uang receh ke warung-warung di Kota Cimahi dan KBB.
"Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka MI sejak Februari 2022. Beberapa aksinya terekam CCTV pemilik warung dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (16/8/2022).
Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelaku MI datang ke warung. Dia berpura-pura menukarkan uang receh. Saat korban sudah menyerahkan uang tersebut, pelaku tidak memberikan uang yang hendak ditukar.
MI mengecoh korban. Saat korban lengah, pelaku kabur. "Pelaku MI melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa uang korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
uang receh penukaran uang receh uang koin kota cimahi modus penipuan aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan viral di media sosial
Artikel Terkait