Ajay M Priatna, eks Wali Kota Cimahi kembali ditangkap KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ajay Muhammad Priatna, eks Wali Kota Cimahi, kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8/2022). Padahal Ajay yang dijebloskan ke penjara gegara suap izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin. 

Penangkapan terhadap Ajay M Priatna dilakukan oleh tim penindakan KPK. Setelah ditangkap di Cimahi, Ajay M Priatna langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan siang tadi.

Namun sampai saat ini belum diketahui kasus apa yang menjerat Ajay M Priatna sehingga kembali ditangkap KPK. Yang pasti, sebelumnya, Ajay pernah terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay M Priatna.

Ajay Priatna juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Dia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network